Validasi NPWP Terkait Dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan

Validasi NPWPSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 13/PJ/2015 tentang Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terkait Dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Maret 2015. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPP dalam melaksanakan proses validasi NPWP terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan. Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan validasi NPWP untuk Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk NPWP yang tidak terdapat dalam master file Wajib Pajak yang disebabkan bukan karena salah ketik/tulis NPWP.

Adapun beberapa poin isi dari Surat Edaran ini ialah :

  1. Berdasarkan hasil pengecekan validitas NPWP pada proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, terdapat kemungkinan NPWP yang dicantumkan oleh Wajib Pajak pada SPT tidak valid (tidak terdapat di Master File Wajib Pajak).
  2. SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid perlu ditindaklanjuti oleh KPP dengan proses validasi NPWP.
  3. Proses validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid, sesuai dengan definisi proses validasi NPWP dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  4. Proses validasi NPWP dilakukan oleh KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
  5. Proses validasi NPWP dilakukan dengan pemberian:
    1. NPWP sesuai dengan NPWP yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelumnya dalam hal data NPWP belum tervalidasi (ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak namun belum divalidasi petugas pajak) atau
    2. NPWP baru dalam hal data NPWP tidak ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Proses validasi NPWP dilakukan melalui menu aplikasi :
    1. Menu aplikasi Validasi NPWP dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 1), atau
    2. Menu aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 2).
  7. Proses validasi NPWP diadministrasikan dalam daftar pengawasan tindak lanjut atas NPWP tidak valid secara periodik sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPP dengan menggunakan Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  8. Terhadap SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid yang telah dilakukan proses validasi NPWP, ditindaklanjuti sesuai Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
  9. Petugas Pendaftaran adalah pegawai Seksi Pelayanan atau petugas lain yang ditunjuk  oleh Kepala KPP untuk melaksanakan prosedur Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP, Pencabutan PKP, Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Pemindahan Wajib Pajak, Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif, dan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan SPPKP.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Prosedur Validasi NPWP dan Jangka Waktu Penyelesaian Proses Validasi NPWP, silahkan kunjungi : SE – 13/PJ/2015

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait